Nikah Siri Cirebon

Berikut Nikah Siri Cirebon Dan Pengertiannya, Tekniknya, Ketentuannya, Hukumnya

Nikah menurut bahasa yaitu kumpul bersenggama (wat}’u). Tengah menurut arti merupakan satu kesepakatan atau janji yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki dan wanita yang dikatakan oleh kalimat nikah atau yang memberikan makna nikah.

Kata zawaj di awalnya pemakaiannya berartikan pasangan, walau demikian makna yang dikatakan dalam al-Qur’an merupakan perkahwinan. Allah swt. buat manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.

Nikah Siri menurut syariat kecuali diasumsikan jadi janji pula diasumsikan jadi pertalian tubuh dan itu cuman metafora saja.

Kata siri berawal dari bahasa Arab adalah sirri> yang jadi rahasia.8 Tapi kalau

dicampurkan di antara kata nikah dan kata siri karenanya bisa diasumsikan secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan yaitu tak dimunculkan.

Nikah Siri Cirebon menurut terminologi, beberapa ulama menerangkan dengan 3 artian yang berlainan. Berikut perinciannya : Pernikahan tiada dicatat oleh Kantor Soal Agama (KUA)

Nikah Siri merupakan, pernikahan yang sedang dilakukan oleh sepasang doi tanpa adanya pernyataan (dicatat) di Kantor Soal Agama (KUA), akan tetapi pernikahan ini udah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul namun juga mas kawin.

Nikah Siri Cirebon ini hukumnya resmi berdasar agama, akan tetapi tak resmi menurut hukum positif (hukum negara) dengan melewatkan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berjalan, sebagai halnya yang sudah diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap-tiap perkawinan dicatat dengan resmi pada Kantor Soal Agama (KUA). Sedang institusi yang bisa menjalankan perkawinan merupakan Kantor Soal Agama (KUA) buat yang memeluk agama islam dan Kantor Catatan Sipil (KCS) buat yang beragama Non Islam.

 

Cara Nikah Siri

 

Nikah siri dijelaskan sama dengan syariat Islam, tapi hukumnya dapat menjadi haram kalau datangkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.

Kalau kamu memutuskan buat mengerjakan pernikahan siri, simak syarat berikut di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sama sesuai syarat dan rukun nikah dalam Islam.

 

Ke-2  calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat sebelumnya menikah (dapat dikasihkan surat informasi masuk Islam).

Kalau calon mempelai wanita dengan status janda, harus memperlihatkan surat pisah dan udah melalui saat idah. Akan tetapi kalau tak dapat mempertunjukkan surat pisah gara-gara ditinggalkan mati oleh suami, wali hakim dapat mengharap pernyataan lisan dari calon mempelai wanita dapat posisinya.

Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, ditonton oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.

Calon mempelai pria belum punyai 4 istri, udah punyai pendapatan, berumur sedikitnya 26 tahun.

Ke-2  calon mempelai dapat memperlihatkan kartu identitas masih yang berlaku (KTP/Paspor) dan dengan photo yang terang sebelumnya ijab qobul buat menegaskan kalau pasangan yang bisa dinikahkan merupakan betul sama sesuai identitas yang dinampakkan.

Bawa dan mempertunjukkan mahar/serah-serahan yang dikasihkan waktu ijab qobul.

Privat buat wanita yang bisa dinikahi siri buat jadikan istri ke-2 , ke-3  atau ke-4, minta mahar yang sama dengan kepentinganmu. Gak boleh semata-mata menyerah buat dinikahi tapi pikir pula unsur penopang hidupmu buat menanggung kelancaran, ketenangan dan keberlanjutan beribadah.

Kalau kriteria di atas udah disanggupi, kamu pula butuh perhatikan apa yang bikin Jasa Nikah Siri Cirebon tak resmi, antara lain kalau tak ada wali laki-laki dan 2 orang saksi laki-laki yang adil.

Meski semata-mata nikah siri, wali nikah harus punyai enam syarat seperti berikut: beragama islam, udah akil baligh, punyai pembawaan merdeka dan bukan hamba sahaya, baik laki-laki dengan pembawaannya yang adil.

Harus dimengerti kalau saksi dalam suatu pernikahan merupakan rukun niah yang penting dipernuhi saat proses janji nikah . Sehingga datangnya orang saksi dalam realisasi janji nikah merupakan soal yang mutlak dibutuhkan. Kalau tak ada saksi, karenanya pernikahan dirasa tak resmi, sekalinya itu cuman nikah siri.

Nikah siri banyak memang terjadi di Indonesia. Seperti udah rutinitas lantaran tersedianya keadaan dan situasi memojokkan si calon pengantin.

Sebelumnya memtuskan menunjuk pernikahan siri, kamu butuh mengenal apa kekurangan serta keunggulan kalau kamu mengerjakan nikah siri.

Kelebihan nikah siri antara lain : Resmi di mata Agama, Mengelit fitnah, Lebih efektif, Irit,

Kekurangan nikah siri antara lain : Jadi pembicaraan beberapa orang, Posisi anak yang tak dianggap negara bahka dipandang seperti anak yang terlahir di luar nikah, Ikatan yang tak kuat lantaran tak tercantum sah di KUA, Tak dapat terima peninggalan atau harga gono ini

Itu ia 3 soal yang harus kamu simak dan pikir dengan masak sebelumnya serius mau mengerjakan pernikahan siri. Simak syarat nikah siri, kelebihan, dan kekurangan yang bisa kamu lawan kelak, ya.

 

Syarat Nikah Siri

 

Nikah siri rata-rata dijalankan oleh beberapa orang yang memeluk agama islam. Nach, dalam hukum Islam, pernikahan dapat resmi kalau tercukupi 5 rukun nikahnya. Rukun nikah yang dikatakan yaitu tersedianya calon suami, calon istri, wali nikah dari calon mempelai wanita, dua orang saksi nikah, dan berjalannya ijab kabul.

Lewat kata lain, rukun nikah jadi syarat syahnya suatu pernikahan. Kecuali rukun nikah, syarat nikah siri harus dipenuhi akan ke-2  calon mempelai :

  1. Memeluk agama islam
  2. Bertipical kelamin lelaki dan bukan transgender
  3. Tidak mengerjakan nikah siri dalam tekanan
  4. Tidak punyai empat orang istri
  5. Calon istri yang bisa dinikahi bukan mahramnya
  6. Pernikahan dijalankan tidak dalam saat ihram atau umrah

 

Hukum Nikah Siri

 

Sebelumnya mengenal hukum nikah siri menurut Islam, baiknya dimengerti dahulu artian nikah siri tersebut berdasar sebagian ulama.

Arti nikah siri sendiri berasal dari perkataan Umar bin Khattab di saat mengenal ada pernikahan tiada dikunjungi saksi, tapi cuman orang pria serta wanita.

Pada sebuah histori masyhur, pada waktu itu, Umar bercakap, “Ini nikah siri, saya tak membolehkannya, dan seumpamanya  saya mengetahui terlebih dulu, karenanya tentu akan saya rajam.”

Mulai sejak ketika itu, ulama-ulama besar seperti Abu Hanifah, Malik, dan Syafi’i mengartikan nikah siri jadi pernikahan tiada saksi dan jangan dijalankan. Lantas, dalam perubahannya, meskipun mendatangkan saksi di mana saksi itu disuruh supaya rahasiakan pernikahan itu, Imam Malik beranggapan kalau hukumnya tidak bisa. Masalah ini lantaran syarat mutlak syahnya pernikahan menurut Islam merupakan tersedianya pemberitahuan (i’lan).

Walau demikian, Abu Hanifah, Syafi’i, dan Ibnu Mundzir tidak serupa masukan dengan Imam Malik. Menurutnya, kalau sudah ada saksi, karenanya syarat pernikahan sudah tercukupi. Lantaran, peran saksi yaitu i’lan tersebut . Sehingga, meskipun dirahasiakan, pernikahan selalu resmi lantaran sudah ditonton oleh wali/saksi.

Dijelaskan juga kalau nikah siri dalam Islam bersangkutan dengan peran saksi, yaitu buat memberitahukan terhadap orang kalau berlangsung pernikahan. Jumlah saksi sedikitnya merupakan satu atau 2 orang lelaki dan 2 orang wanita.

 

Di dalam masalah ini, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW bersabda, “Pelacur merupakan wanita yang menggabungkan dianya sendiri tiada (ada) bukti.” (HR. Tirmidzi)

 

Dalam orang Indonesia, nikah siri lebih dikenali dengan uraian pernikahan yang resmi berdasar agama, tapi tak resmi menurut Undang-undang. Ikhtisarnya, nikah siri dengan uraian itu hukumnya bisa, lantaran resmi secara agama oleh karena ada saksi dan dikabarkan.

 

Leave a Comment