Diumumkan Selasa 30 Juni 2020 Cara Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng

Simak cara cek hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah. Pengumuman akan dirilis besok Selasa, 30 Juni 2020, selambat lambatnya pada pukul 23.55 WIB. Sebelumnya, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Jawa Tengah ditutup Kamis, 25 Juni 2020.

Kemudian dilanjutkan proses evaluasi dan seleksi yang berlangsung tanggal 26 29 Juni 2020. 1. Buka laman resmi . 2. Lalu pilih jenjang pendidikan dan jalur PPDB.

3. Pilih "Seleksi". 4. Kemudian klik "Pilih Sekolah", Anda bisa mencari dan memilih satuan pendidikan berdasarkan kota atau kabupaten pilihan. 5. Setelah itu, cari nama peserta didik sesuai peminatan (jurusan) pilihan.

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, maka wajib melakukan daftar ulang di sekolah yang dituju pada tanggal 1 8 Juli 2020, mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Sementara itu, untuk hari pertama masuk sekolah akan berlangsung mulai 13 18 Juli 2020. Apabila Calon Peserta Didik Baru yang mendaftar tidak sesuai dengan syarat syarat yang telah ditetapkan sesuai aturan pendaftaran, maka akan dibatalkan pendaftarannya.

Penetapan Zonasi: 14 Mei 2020 Pengumuman PPDB: 18 13 Juni 2020 Pendaftaran Dibuka: 17 Juni 2020 (mulai pukul 08.00 WIB)

Pendaftaran Ditutup: 25 Juni 2020 (pukul 16.00 WIB) Evaluasi dan Seleksi: 26 29 Juni 2020 Pengumuman Hasil: 30 Juni 2020 (selambat lambatnya pukul pukul 23.55 WIB)

Daftar Ulang: 1 8 Juli 2020 Hari Pertama Masuk Sekolah: 13 Juli 2020 Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PPDB Jateng atau klik laman berikut ini:

Sebelumnya, ada dokumen dokumen persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran PPDB Online SMA/SMK Jateng 2020. Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA saat akan melakukan pendaftaran: A. Jalur Zonasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat. 2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 6. Bagi calon peserta didik dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang kurangnya satu tahun di pondok pesantren.

7. Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum. B. Jalur Afirmasi 1. Buku Rapor SMP/sederajat.

2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.

5. Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili. 6. Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah. 7. Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

8. Terdaftar dalam hasil pendataan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid l9 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah. 9. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid 19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid 19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid I9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah. C. Jalur Perpindahan Orang Tua

1. Buku Rapor SMP/sederajat. 2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan. 6. Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.

7. Kartu Keluarga di luar zonasi. 8. Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan. D. Jalur Prestasi

1. Buku Rapor SMP/sederajat. 2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. 3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.

4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5. Kartu Keluarga yang masih berlaku. 6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMK saat akan melakukan pendaftaran: 1. Buku Rapor SMP/sederajat. 2. Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

3. ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat. 4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun ajaran baru 2020/2021, dan belum menikah. 5. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW.

6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi. 7. Bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah). 8. Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putra/putri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid l9, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid I9 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid l9 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

9. Surat penyataan yang memberikan penjelasan tentang kondisi kesehatan calon peserta didik pada pilihan bidang keahlian/kompetensi keahlian tertentu, yaitu sebagai berikut: Sehat pendengaran dan tidak buta warna, untuk bidang keahlian: Teknologi dan Rekayasa, Teknik lnformasi dan Komunikasi, Agribisnis dan Agroteknologi, Kemaritiman, Pariwisata, Energi dan Pertambangan, Seni dan lndustri Kreatif. Sehat pendengaran, untuk bidang keahlian: Bisnis dan Manajemen.

Tidak buta warna, sehat pendengaran, serta sehat mulut dan gigi, untuk bidang keahlian: Kesehatan dan Pekerjaan Sosial. Informasi selengkapnya

Leave a Comment