Narkotika jenis ganja seberat 26,8 kilogram dimusnahkan di halaman Mapolres Nagan Raya , Jumat (26/6/2020). Ganja itu yang dimusnahkan merupakan temuan dalam operasi posko Covid 19 di Beutong. Tersangka pelaku hingga kini masih dicari karena melarikan diri.
Prosesi pemusnahan dihadiri Kapolres AKBP Risno SIK, Dandim Letkol Inf Guruh Tjahyono, Kajari Sri Kuncoro, Ketua PN Ngatemin, Asisten III Amran Yunus, Wakil Ketua DPRK Dedy Irmayanda, Ketua Mahkamah Syariyah Irkham Sodari, Kadis Kesehatan Siti Zaidar dan Danki Brimob Iptu Nurdin. Kapolres Risno mengatakan, barang bukti (BB) ganja yang dimusnahkan ditemukan dalam penjaringan oleh tim gabungan di PoskoCovid 19 dan Posko Chek Point di Beutong. "Ganja temuan ini ditinggalkan pelaku yang kabur ketika melintasi depan Posko Covid," katanya.
Menurutnya, pelaku dalam kasus ini masih didalami petugas dan semoga bisa tertangkap. Kapolres mengungkapkan, pemusnahan barang bukti narkotika temuan tersebut rangkaian memeriahkan HUT Ke 74 Bhayangkara.