Remaja berusia 14 tahun jadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial R (20), warga asal Simeulue, Aceh. Korban mau digauli karena diiming imingi oleh pelaku yang akan menikahinya. Antara korban dan ternyata berpacaran atau teman dekat.
"Perkembangan sementara sudah pemeriksaan saksi korban," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020). Kasat Reskrim mengakui, bahwa selain memeriksa korban juga telah menyita barang bukti (BB). Dikatakannya, pelaku dalan kasus tersebut sudah ditahan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
"Sejauh ini kita masih menunggu hasil visum dari rumah sakit," katanya. Kasus tersebut terungkap ketika kakek korban memergoki perbuatan tersebut, dilakukan di dalam areal kebun milik warga. Informasi menjelaskan, kasus setubuhi anak di bawah umur ketika kakek korban warga sebuah desa melintasi kawasan kebun sawit di desanya pada Jumat (26/6/2020) sekira pukul 14.00 WIB.
Lalu melihat cucunya sebut saja Bunga yang masih usia sekolah, sedang tidur di tanah dengan seorang pria. Sang kakek mendatanginya, ternyata pelaku RS malah kabur. Cucunya dibawa pulang dan ditanyai apa saja yang telah dilakukan pelaku dan diakuinya telah disetubuhi.
Lalu, keluarga korban mencari pelaku RS yang diketahui dalam beberapa waktu terakhir juga tinggal di Nagan Raya. Pria itu berhasil ditangkap dan diserahkan ke keuchik. Kasus itu akhirnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Nagan Raya.
Polisi yang mendapat laporan, segera membekuk pelaku yang hari hari sebagai pekerja swasta tersebut. Dalam kasus tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur, pelaku disangkakan dengan Pasal 76D Undang undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang.
Sementara itu, informasi lain diperoleh Serambinews.com, Kamis (2/7/2020) menjelaskan, pelaku yang merupakan warga asal Simeulue selama beberapa waktu terakhir tinggal di Nagan Raya. Pria berusia 20 tahun tersebut, selama ini bekerja pada sebuah usaha pengolahan batu bata. Sementara korban, saat ini tercacat masih siswa kelas III sebuah SMP di Nagan Raya.
Sementara itu Ketua Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (Puspa) Nagan Raya, Fitri Muliati SAg ikut memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. "Masa sekarang perkembangan zaman semakin canggih, peran orang tua sangat diperlukan dalam pengawasan anak," kata Fitri kepada Serambinews.com, Kamis (2/7/2020). Dikatakannya, peran orang tua dituntut untuk menjaga serta mengawasi anak anaknya agar tidak terjerumus ke hal yang tidak di inginkan.
Fitri mengharapkan, orang tua untuk bisa membagi waktu antara perkerjaan dan anak, selalu mengawasi anak dengan siapa berteman. "Memberi nasihat kepada anak agar tidak berprilaku menyimpang. Selalu menanamkan nilai dan norma agama kepada sang anak," ujar Ketua Forum Puspa Nagan Raya