Artisnya Dilarang Sentuhan Selain Wajib Rapid & Swab Test Syuting Film Kembali Diizinkan

Kegiatan produksi film seperti syuting film di wilayah DKI Jakarta kembali diizinkan usai dilarang sementara karena pandemi virus corona atau covid 19. Izin ini dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Izin operasi kegiatan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 140 Tahun 2020 yang ditetapkan tanggal 6 Juli 2020

Sejumlah aturan ketat tetap diminta dilakukan. Apa saja syarta dan aturannya? Seluruh kru yang akan bertugas di lokasi diwajibkan melaksanakan rapid test minimal H 2 sebelum kegiatan syuting.

Bagi seluruh pemeran atau pemain film diminta melaksanakan swab test minmal H 5 sebelum kegiatan produksi. Bukti tes swab maupun rapid test dibuktikan dengan surat keterangan hasil test, dan diulang setiap dua minggu sekali. "Mereka kan swab test dulu. Harus swab dulu. Kalau swab udah aman dong," kata Kepala Disparekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Rumah Produksi atau Production House (PH) juga diminta membentuk tim khusus pengawas pelaksanaan protokol kesehatan di area kerja dengan mendokumentasikan setiap aktivitas. Artis pemeran atau pemain film diminta menghindari sentuhan pada mata, hidung, atau mulut, dan bagian tubuh terbuka lain dengan tangan yang belum steril. Setiap orang yang terlibat wajib mencuci tangan, dalam setiap kesempatan. Kru dan pemain juga diwajibkan membawa botol minum sendiri.

Pada bidang departemen produksi, pembuatan cerita diharuskan mempertimbangkan keamanan lokasi dan diupayakan tidak melibatkan 5 orang pemeran sekaligus dalam satu adegan. Setiap makanan maupun minuman selama proses syuting diminta berada dalam kotak lengkap dengan peralatan makan sekali pakai. Sajian makanan secara prasmanan tidak dibolehkan.

Waktu operasional produksi film dibagi pada 2 sesi. Sesi pertama mulai pukul 10.00 17.30 WIB, dan sesi kedua pukul 20.00 03.30 WIB. Cucu menegaskan jika pihaknya mendapati temuan pelanggaran proses syuting tidak sesuai ketentuan, maka kegiatan tersebut akan langsung dihentikan. Sanksi denda administratif juga akan diberikan.

"Proses syutingnya kita hentikan terus kita denda. Sama Pergub 51 juga kan pelanggaran PSBB," tutur dia.

Leave a Comment