Begini Penjelasan Ustaz Bolehkah Hewan Kurban Diganti dengan Sembako

Idul Adha 1441 H atau Hari Raya Kurban 2020 diperkirakan jatuh pada Jumat, 31 Juli 2020. Namun adanya pandemi virus corona (Covid 19), umat Islam tidak dapat merayakan ibadah ini seperti tahun tahun sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) dalam Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020 pun meminta umat Islam yang berada di wilayah belum aman untuk tidak melaksanakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun penyembelihan kurban.

Sementara itu, adanya pandemi Covid 19 kemudian memunculkan wacana hewan kurban diganti dengan uang atau sembilan bahan pokok (sembako). Lantas bolehkah mengganti hewan kurban dengan sembako? Begini penjelasan Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo.

Menurut Joko Robi Prasetyo, dalam Islam mengganti hewan kurban dengan uang atau sembako tidak diperbolehkan. Sebab dalam ibadah Idul Adha sendiri ada makna ritualnya, yakni menyembelih hewan kurban. "Hewan kurban itu tidak bisa diganti dengan hal hal yang lain seperti beras, uang ataupun kebutuhan pokok yang lain."

Adapun di saat pandemi seperti ini, banyak masyarakat yang kena PHK atau kehilangan mata pencahariannya. Sebagian masyarakat menjadi kewalahan dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. Sehingga dianjurkan bagi yang mampu membeli hewan kurban untuk memakai uang tersebut belanja kebutuhan pokok lalu diberikan kepada orang yang tidak mampu.

Selain itu, Joko Robi Prasetyo juga menyarankan bagi umat Islam yang hendak berkurban untuk menangguhkan kurbannya pada tahun selanjutnya. Sementara itu, umat Islam yang mampu bersedekah dan juga berkurban boleh melaksanakan kedua amalan itu. "Masyarakat yang mampu untuk melaksanakan kedua duanya (sedekah dan kurban) itu maka akan lebih bagus lagi."

"Di mana dia bisa menyembelih hewan kurban pada tahun ini, pada saat yang bersamaan juga bisa melaksanakan sedekah atau infak untuk meringkankan problem problem ekonomi yang muncul," terang Joko Robi Prasetyo. Lebih lanjut, ibadah Idul Adha hukumnya adalah sunah mu'akad, artinya harus dilaksanakan bagi mereka yang mampu. Sebelum melakukan penyembelihan hewan kurban, umat Islam perlu melaksanakan salat Idul Adha.

Berikut panduan salat Idul Adha saat pandemi menurut Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2020. A. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan. B. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan.

C. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. D. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar. E. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih 37,5 derajat C (dua kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan. F. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter. G. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya.

H. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit I. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Iduladha yang meliputi: 1) Jemaah dalam kondisi sehat.

2) Membawa sajadah/alas salat masing masing. 3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan. 4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer.

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan. 6) Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter. 7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berrisiko tinggi terhadap Covid 19.

A. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing) 1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. 2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging. 4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik. B. Penerapan kebersihan personel panitia

1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas. 2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan. 3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lenganpanjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. 5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah 6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga

C. Penerapan kebersihan alat 1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihanselesai dilaksanakan. 2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Leave a Comment