Diduga Jadikan Anak Angkat Budak Seks, Pasutri Ditangkap, Ini Kata Psikolog Jika akan Titipkan Anak

Psikolog Keluarga, Adib Setiawan, S.Psi., M.Psi., menanggapi kasus pemerkosaan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap seorang gadis yang tak lain merupakan anak angkatnya. Dikutip dari , pasutri berinisial AM dan FN itu telah ditangkap polisi pada Rabu (15/1/2020). Kasus pemerkosaan terhadap korban berinisial RM ini diduga telah dilakukan pasutri tersebut selama 6 tahun.

Bahkan RMdidugadijadikan budak seks selama bertahun tahun oleh pelaku. Menurut Adib, pemerkosaan yang dilakukan pelaku tak lain dikarenakan pelaku memiliki nafsu seksual yang tinggi. Psikolog dari Yayasan Praktek Psikolog Indonesia itu menuturkan, dalam kasus serupa, biasanya pelaku mengancam korban untuk membuatnya tidak berani buka suara.

"Biasanya ancaman ancaman itu dalam bentuk fitnah sehingga si anak jadi takut dipandang buruk oleh teman atau orangtuanya," terangnya. Lebih lanjut, Adib pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan orangtua saat akan menitipkan anaknya. Pasalnya, psikolog dari Bintaro, Jakarta Selatan itu mengungkapkan, menitipkan anak rentan dengan tindak pelecehan seksual.

Terlebih, jika anak dititipkan pada orang yang belum tentu dapat dipercaya. Maka, Adib pun memberi catatan mengenai beberapa hal yang harus diperhatikan saat akan menitipkan anak. Berikut hal hal yang harus diperhatikan:

Ketika anak terpaksa harus dititipkan, Adib menyarankan untuk menitipkannya secara profesional atau berbayar. "Ketika menitipkan, kalau bisa ya profesional," kata Adib. "Kalau bisa di situ ya membayar jadi kemungkinan dilecehkan kecil," tambahnya.

Pasalnya, Adib mengkhawatirkan, terdapat sebagian orang yang akan mengambil keuntungan dari sisi lain ketika jasanya tidak mendapat timbal balik seperti yang diharapkan. "Karena kalau sekadar menitipkan tanpa ada timbal balik, orangnyabisa mengambil imbalan yang lain," ujarnya. Jika anak akan dititipkan ke sebuah keluarga, orangtua perlu memastikan keharmonisan keluarga yang akan dimintai bantuan.

Pasalnya, kondisi keharmonisan keluarga juga akan mempengaruhi sikap keluarga tersebut pada anak yang kita titipkan. Adib menuturkan, hal ini dapat meminimalisir terjadinya pelecehan seksual lantaran keluarga yang dititipi memiliki anak seumuran. "Anak yang dititipkan itu pastikan berani berbicara di muka umum, jadi komunikasinya baik," terang Adib.

"Kalau anaknya pendiam jangan dititipin," sambungnya. Menurut Adib, seorang anak yang pendiam akan cenderung takut bercerita ketikamengalami pemerkosaan. Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut, menurut Adib, orangtua perlu melatih anaknya untuk dapat berkomunikasi ketika mendapat tindak pelecehan.

Adib menambahkan, saat anak hendak dititipkan, orangtua juga perlu memberi pemahaman pada anak mengenai bagian tubuh mana saja yang perlu dijaga. "Jika perlu dilatih menghindar, berlari, atau melawan saat ada orang yang mau melecehkan,"kataAdib. Selain itu, menurut Adib, orangtua juga harus mendengarkan kemauan sang anak.

"Dengarkan anak, anak ini mau nggak sih dititipin, nah itu perlu ditanya lagi," kata Adib. "Kemudian, setelah 1 3 hari dititipin, tanyain dia nyaman atau nggak, kalau nggak ya jangan dilanjutkan," sambungnya. Adib menambahkan,gelagat seseorang yangberniat melakukan tindakan burukdapat terlihat dari sorot matanya.

"Sebenarnya perilaku orang mau memperkosa atau nggak bisa diperkirakan," tutur Adib. "Kalau orangnya terlihat kurang ajar kan bisa dilihat dari sorotan mata," sambungnya. Dikutip dari ,RM akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum karena tidak tahan lagi dengan kelakuan bejat orangtua angkatnya.

Kakak korban, RH, pun mengungkapkan apa yang dialami adik kandungnya. Menurut RH, korban awalnya tinggal di rumah pasangan suami istri AM dan FNsaat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Ketika itu, korban berusia 15 tahun.

"Dia (korban) dititip orangtua di rumah AM sejak memasuki ujian akhir kelas III SMP, karena jarak dari rumah dengan tempat sekolah harus ditempuh dengan menyebrang laut menggunakan perahu," ujar RH usai mendampingi korban di Mapolres Bima Kota, Rabu. Menurut RH, orangtua kandung mereka sudah saling kenal dengan pasutri tersebut. Bahkan, orangtua kandung korban menganggap AM layak jadi bapak angkat bagi putrinya.

Namun, bukannya menjadi orang tua, AM justru mencabuli anak angkatnya. Aksi bejat pelaku itu dilakukan di rumahnya sejak 2014 hingga pertengahan 2019. Diduga, pencabulan terjadi dalam rentang yang lama, karena korban terpaksa tinggal di rumah pelaku selama bertahun tahun.

Menurut RH, para pelaku kerap mengancam korban setiap kali melampiaskan nafsu seksual.

Leave a Comment