Selandia Baru berhasil menurunkan kurva penyebaran virus corona (Covid 19) dalam waktu 5 pekan. Menurut data Jophopkins university per kemarin, hanya ada 1504 kasus dengan kematian 22, yang artinya fatality rate hanya 1,5 persen atau dibawah rata rata global. Duta Besar RI untuk Selandia Baru, Tantowi Yahya beberkan sejumlah kiat keberhasilan Selandia baru untuk tangani penyebaran wabah.
Salah satunya dengan membangun infrastruktur peundang undang (UU) di masa pandemi Covid 19. “Undang undang Covid 19, ini jadi payung hukum dari berbagai legislasi yang kemudian dibuat untuk menjadi payung hukum segenap pelaksana pemerintah dalam mengambil kebijakan,” ujar Tantowi dalam siaran live instagam dengan media Bisnis, Jumat (5/6/2020). Tantowi berujar tidak hanya di Indonesian, di negara maju seperti Selandia Baru upaya penertiban masyarakat tetap menjadi perhatian pemerintah setempat.
Aparat pelaksana kebijakan yang paling rentang terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) saat situasi pandemi adalah polisi. “Di Selandia Baru upaya masyarakat untuk bandel juga ada. Disini juga ada ribuan kasus yang dihadapi polisi. Tapi karena mereka disipakan payung hukum, maka mereka tidak pernah ragu untuk bertindak,” ujarnya. Atas nama perintah undang undang, kepolisian setempat berhak menahan dan memenjarakan siapapun yang melanggar peraturan maupun protokol Covid 19.
“Jadi walaupun negara maju, masyarakat juga ada yang melakukan pelanggaran (disini),” lanjutnya. Tantowi mengatakan ketegasan pemerintah lewat aparat keamanan itu memerlukan payung hukum. Upaya penyelamatan atau penertiban yang dilakukan kepolisian bisa jadi konteks pelanggaran HAM jika tidak dilindungi oleh hukum yang jelas.
“Undang undang dan kebijakannya itu penting untuk negara demokratis seperti Selandia Baru. Jangan sampai terjadi pelanggaran HAM,” ujar Tantowi. “Selandia Baru menyiapkan berbagai produk legislasi yang nanti akan menjadi payung hukum aktivitas atau tindakan yang mereka ambil sehingga aman. Mereka cukup dengan melakukan pembangunan infrastruktur hukum,” lanjutnya.