Fakta Siswi SMA di Sumatera Buang Bayi Hasil Hubungan Sedarah dengan Adiknya, Ini Kronologinya

Seorang siswi SMA di Sumatera Barat ditetapkan sebagai tersangka setelah membuang bayi hasil hubungan sedarah. Siswi SMA berinisial SHF (18) kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Minggu 16 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 WIB lalu, warga Nagari Langsek Kodok, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasangan, Sumatera Selatan dihebohkan dengan penemuan mayat bayi.

Mayat bayi berjenis kelamin laki laki tersebut ditemukan di saluran air. Warga yang menemukan mayat bayi laki laki ini pun langsung melaporkannya ke polisi. Pihak kepolisian yang mendapat laporan langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi yang diketahui merupakan seorang siswi SMA berinisial SHF. Keterangan yang diutarakan oleh SHF kepada pihak kepolisian pun cukup mengejutkan. Bayi yang ia buang ternyata hasil hubungan sedarah.

Berikut fakta fakta pembuangan bayi siswi SMA hasil hubungan sedarah. Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan Syafriandi tergeletak dalam keadaan membusuk berada di saluran air kolamnya. Oleh warga, penemuan tersebut dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Berdasarkan hasil olah TKP, dan fakta fakta di lapangan serta keterangan saksi, bayi itu diduga dibuang orangtuanya sendiri yakni SHF," katanya saat dihubungi Kompas.com Selasa (18/2/2020). Kepada polisi, SHF mengaku hamil usai melakukan hubungan intim dengan adik kandungnya sendiri yang berinisial IK (13) sekitar bulan Juli Agustus 2019 lalu.

Kemudian, SHF membuang bayi tersebut ke saluran air di dekat rumahnya tersebut sehingga akhirnya diketahui warga. Setelah bayi itu ditemukan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku yang tega membuang bayi tersebut. Hasilnya, polisi berhasil menangkap pelaku pembuang bayi tersebut yakni SHF (18), seorang siswi SMA di Pasaman.

SHF ditangkap polisi saat dalam perjalanan sepulang praktik lapangan yang diadakan sekolahnya di Batusangkar menuju Rao, tepatnya di depan Rumah Makan Tambuo jorong Rambahan Kauman, Tanah Datar, Senin (17/2/2020). "Pelakunya sudah kita amankan sekarang. Diduga membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya," ujarnya. Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan SHF (18), siswi SMA di Pasaman, Sumatera Barat, sebagai tersangka atas kasus membuang bayi hasil hubungan sedarah dengan adiknya.

Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Lazuardi mengatakan, saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolres Pasaman dan polisi masih mengembangkan kasus. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, SHF mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya paa rentang waktu Juli Agustus 2019. Saat melakukan hubungan itu, rumahnya dalam keadaan kosong karena ibunya pergi ke sawah dan dua saudaranya ke sekolah.

"Dia mengaku dua kali melakukan hubungan intim dengan adiknya di rumah. Saat rumah kosong pada Juli 2019 satu kali dan Agustus 2019 satu kali," katanya. Lazuardi mengatakan, saat itu tersangka mengajak adiknya yang baru kelas 6 SD untuk melakukan hubungan tersebut. Adiknya yang saat itu tidak tahu apa apa akhirnya mengikuti kemauan kakaknya.

Setelah hamil, tersangka berusaha menutupinya dari keluarganya dan menutup diri. "Setelah hamil dia berusaha menutup diri agar tidak ketahuan oleh keluarga dan warga, namun akhirnya ketahuan juga," katanya. Lazuardi mengungkapkan, setelah ditetapkan tersangka, SHF terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tersangka dijerat pasal 80 ayat (3),(4) Undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Dia dijerat UU Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya. Menurut Lazuardi, karena tersangka orangtua kandung korban, maka ancaman ditambah sepertiga dari hukuman itu.

Leave a Comment