Fraksi Partai Golkar DPR RI menyetujui pasal pasal yang mengatur soal kinerja pers ditarik dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo saat rapat Badan Legislasi bersama pekerja pers, Kamis (11/6/2020). "Kemandirian dan kebebasan pers itu sangat penting. Nagi fraksi Partai Golkar, tidak bisa ditawar tawar lagi," kata Firman.
Dia menegaskan, Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme kerja soal pers baik berupa sanksi maupun teknis lainnya. Di samping itu, Pers juga telah memiliki kode etik tersendiri yang dipegang oleh insan pers. Atas dasar itu, fraksi Golkar akan meminta pemerintah untuk menarik pasal pasal terkait dengan ketentuan mengenai pers dari RUU Cipta Kerja.
"Ini komitmen kami dari awal dan kami telah mendapat perintah dari partai Golkar meminta supaya ini didrop dari RUU Cipta Kerja ini," ucapnya. Sebelumnya, pada rapat itu, pekerja Pers yang diwakili Dewan Pers dan AJI mempermasalahkan dua pasal yang sudah diatur dalam UU no. 40/1999 tentang Pers bersinggungan langsung dengan sejumlah pasal di Omnibus Law. Pasal tersebut adalah pasal 11 dan 18 UU no.40/1999.