Hari Ini Tilang Elektronik Diaktifkan Lagi, Para Pengendara Diimbau Tertib Berlalu Lintas

Pada hari ini, Senin (20/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan Tilang Elektronik atauElectronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebelumnya, jajaran Ditlantas Polda Metro Jayamenerapkan tilang manual atau konvensional. Hal itu dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Kamis (16/7/2020).

"Tilang elektronik kita berlakukan kembali bersamaan dengan pelaksanaan tilang manual, pekan depan," katanya. Ia mengatakan sejak masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dan sekitarnya, Ditlantas Polda Metro Jaya tidak melakukan penindakan berupa tilang. Yaitu terhadap para pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran lalin, baik secara manual atau elektronik.

Saat itu katanya semua petugas difokuskan untuk menangani pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid 19. Namun mulai pekan depan atau Senin (20/7/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya akan kembali menerapkan tilang kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalin secara konvensional dan elektronik. "Mulai minggu depan kita akan melakukan penindakan kembali berupa tilang. Terutama terhadap pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sambodo.

Menurut Sambodo penilangan dilakukan karena selama masa PSBB jumlah pelanggar lalin meningkat 50 persen dibanding biasanya. "Melihat di lapangan, dengan tidak adanya penilangan ini, kemudian disiplin lalu lintas terjadi penurunan. Banyak pelanggaran yang dilakukan masyarakat, dan meningkat sekitar 50 persen," katanya. Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar berharap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.

Karena pekan depan pihaknya mulai kembali melakukan tilang kepada para pelanggar lalin. "Pekan depan kita akan melakukan penilangan konvensional. Minggu ini kami berharap masyarakat lebih tertib dan patuh," katanya. Ia menjelaskan ada 15 pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan karena dapat memicu kecelakaan lalu lintas.

"Yakni mengunakan ponsel sambil berkendara, mengendarai kendaraan di atas trotoar, melawan arus, menerobos jalur busway, menerobos bahu jalan, sepeda motor masuk ke jalan tol dan jalan layang non tol,"kata Fahri. "Kendaraan yang melebihi kapasitas dan tidak sesuai peruntukan, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm, dan tidak melengkapi kendaraan sesuai standar," tambahnya.

Leave a Comment