Polda Metro Jaya memberikan toleransi kepada warga yang terpaksa pulang ke kampung halaman dengan kondisi darurat. Mereka yang memiliki alasan tersebut diperbolehkan keluar dari Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan alasan pertama warga diperbolehkan pulang kampung seandainya ada anggota keluarganya yang sakit ataupun meninggal dunia.
Untuk memastikan pernyataan mereka, polisi akan meminta surat keterangan meninggal dunia ataupun sakit dari dokter atau rumah sakit kepada pengendara yang menyertakan alasan tersebut. "Ada beberapa toleransi, pokoknya harus ada alasan yang jelas yang bisa membuktikan kepada pihak kepolisian. Ada berita kemalangan kita izinkan. Pokoknya harus menyertakan surat boleh dari mana saja, dari rumah sakit boleh, dari dokter boleh," kata Sambodo kepada awak media, Jumat (1/5/2020). Sambodo mengatakan alasan lain yang diberikan toleransi adalah beralasan kerja.
Namun, mereka harus juga menyertakan surat kepada petugas di pos pemantauan pelarangan mudik. Surat tersebut harus menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang ditugaskan untuk keluar kota karena urusan pekerjaan dari perusahaan. "Kalau dia bekerja, boleh lewat. Mungkin dia bekerja. ada proyek. Nanti kita liat surat tugasnya," pungkasnya.