PaDi UMKM yang meluncur pada Agustus 2020 lalu ini semakin melebarkan sayap terutama berhubungan dengan tender bumn karena bagi Anda yang belum mengetahui, kunjungilah website resmi mereka di 2021 ini karena akan muncul tampilan baru yaitu halaman eprocurement pada beberapa bagian. Memang belum terlalu matang untuk dicoba karena platform digital inisiasi KBUMN ini pun belum memberikan informasi apa apa seputar adanya halaman tender bumn ini.
Tender bumn yang hadir pada halaman eprocurement di padiumkm.id belum diisi dengan berbagai aktifitas. sebagai pengusaha UMKM yang belum mengerti seputar tender bumn ini, mari simak informasi seputar tender bumn berikut ini
Menurut Perpres No. 16 Tahun 2018, Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya. Sedangkan di luar proyek pemerintahan, tender bisa diartikan sebagai tawaran resmi dan terstruktur untuk mengajukan harga, memborong pekerjaan, atau menyediakan barang dan jasa yang diberikan oleh perusahaan swasta besar kepada perusahaan-perusahaan lain. Dalam sektor pemerintahan, tender resmi diatur secara rinci oleh Peraturan Presiden (Perpres) dan peraturan turunannya untuk memastikan bahwa proyek yang menggunakan dana negara dilakukan dengan bebas, adil, serta terlepas dari suap atau nepotisme.
Proses seleksi dalam tender bumn dilaksanakan dengan mengundang vendor (penjual atau penyedia) untuk mempresentasikan harga dan kualitas barang/jasa yang dibutuhkan dengan sistem konvensional ataupun dengan sistem online. Harga terbaik (ingat, bukan harga terendah!) dan kualitas yang terbaiklah, nantinya yang akan menjadi pemenang. Adapun mengenai jenis perusahaan yang bisa menjadi peserta tender bumn adalah seluruh badan usaha berskala baik mikro, kecil, menegah atau besar yang legal secara administrasi. Dengan terbitnya Perpres terbaru, tender proyek saat ini telah memberi prioritas kepada penyedia yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Tender bumn sendiri juga memiliki arti berbeda Menurut Alfian Malik, tender merupakan suatu rangkaian kegiatan penawaran yang bertujuan untuk menyeleksi, mendapatkan, menetapkan serta menunjuk perusahaan mana yang paling pantas dan layak untuk mengerjakan suatu paket pekerjaan. Sudarsono di dalam buku Kamus Hukum, tender adalah suatu hal yang berkaitan dengan kegiatan memborong pekerjaan atau menyuruh pihak lain untuk memborong ataupun mengerjakan sebagian ataupun seluruh pekerjaan sesuai dengan perjanjian (kontrak) yang telah dibuat. Sedangkan Guritno mendefinisikan Tender bumn di dalam bukunya Kamus Ekonomi Bisnis Perbankan Inggris – Indonesia adalah suatu kontrak bisnis oleh supplier atau kontraktor untuk memborong (memasok) barang/jasa tertentu yang bisa dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu open bid tender (yaitu penawaran dimana peserta tender bisa bersaing dalam menurunkan harga) dan sealed bid tender (penawaran bermaterai yang mana peserta tidak bisa menurunkan harga).
Dari definisi yang telah dijelaskan oleh para ahli di atas, dapat disimpulkan bahwa Tender bumn adalah penawaran suatu pekerjaan kepada perusahaan atau badan usaha lain yang berkompetensi untuk mengerjakannya guna mendapatkan satu badan usaha yang dianggap paling tepat untuk melaksanakan kontrak bisnis sebagai kontraktor proyek tersebut. Lanjut pada informasi berikutnya.