HZ (24) tersangka pemerkosa siswi SMA di Kabupaten Solok, Sumatera Barat mengaku sudah merencanakan pemerkosaan jauh jauh hari sebelumnya. Bahkan, HZ sengaja mengajak rekan rekannya untuk memuluskan aksinya dengan memperkosa VD (17) dengan menunggu di kawasan lapangan sepakbola, Nagari Salayo, Kecamatan Kubung. Empat rekannya, ZF (18), RR (20), SJ (20) dan AR (19) memegangi kaki dan tangan korban.
Sementara,satu rekan lainnya, GML (16) hanya menyaksikan aksi tak senonoh itu. Hal itu disampaikanKapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho. "Aksi itu sudah direncanakan oleh HZ jauh jauh hari dan mengajak rekannya," kata Azhar yang dihubungi , Rabu (25/3/2020).
Azhar mamaparkan, VDkenal denganHZ melalui media sosial. Iamengatakan, setelah keduanya berkenalan lalu janjian untuk bertemu. "Mereka kenal dari media sosial, kemudian bertemu," kata Azhar Nugroho yang dihubungi , Rabu (25/3/2020).
Mereka bertemu dan akhirnya memutuskan untuk berpacaran. Namun, VD diperkosa HZ bersama empat rekannya di kawasan lapangan sepakbola. Azharmenyampaikan, antara korban dan pelakusetelah kenal di media sosial lalu bertemu beberapa kali dan akhirnya janjian jalan bersama pada Sabtu (21/3/2020) malam.
Lima orang rekan tersangka pun sudah menunggu di kawasan tersebut. "Saat itulah pemerkosaan terjadi yang dilakukan HZ bersama empat rekannya," jelas Azhar. Lebih lanjut, Azhar mengatakan, pihaknya langsung mengamankan para tersangka setelah mendapat laporan dari orangtua korban.
"Lima tersangka kita tangkap setelah keluarga korban melapor ke polisi Senin (23/3/2020)." "Saat ini tersangka sudah diamankan," kata Azharyang dihubungi , Selasa (24/3/2020). Selain lima tersangka tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap GML rekan pelaku.
Hanya saja, saat ini status GML sebagai saksi karena tidak terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut. Azhar menambahkan, para tersangka terancam maksimal 15 tahun penjara. Menurutnya, status korban yang masih di bawah umur dikenakan Undang undang Perlindungan Anak.
"Karena korban masih di bawah umur, maka tersangka dijerat dengan undang undang perlindungan anak," kata Azhar.