Polisi Tetapkan 4 Tersangka Dikenai Pasal Berbeda FAKTA Pengeroyokan Acara Midodareni di Solo

Sekelompok orang melakukan pengeroyokan dan pembubaran acara doa bersama jelang pernikahan atau midodareni di Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2020) malam. Akibat aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang tersebut, tiga anggota keluarga yang melakukan hajatan itu harus dilarikan ke rumah sakit.

Selain itu, massa juga merusak sejumlah kendaraan yang ada di lokasi kejadian. Menyikapi adanya kasus pengeroyokan di acara midodareni yang dilakukan kelompok intoleran tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengaku sudah mengamankan lima orang terduga pelaku. Dari jumlah itu, kata Ahmad Luthfi, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan satu orang masihdalam tahap penyelidikan. "Para pelaku sudah kita amankan lima orang. Lima orang inisialnya adalah BD, MM, MS, ML dan RM," kata Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Solo, Selasa (11/8/2020), dikutip dari . "Dari para pelaku sudah kita tingkatkan menjadi tersangka empat dan orang yang satu orang masih kita dalami,"lanjutnya.

Dalam konferensi pers, Luthfi menjelaskan, para tersangka ini memiliki peran dalam insiden yang mengakibatkan tiga korban luka itu. Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku pada saat melakukan aksinya juga turut diamankan pihak kepolisian. Luthfi membeberkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka.

Di antaranya kayu, batu, sepeda motor, dan mobil. "Peran mereka macam macam. Itu sudah kita dalami satu satu." "Yang menggunakan alat ada, yang melempar ada dan yang memprovokasi juga ada," ujarAhmad Luthfi.

Para tersangka akan dikenai pasal berbeda beda sesuai perannya masing masing. Yakni Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang. Luthfi menuturkan, pihaknya telah mengantongi nama nama pelaku yang diduga terlibat pengeroyokan serta pengerusakan oleh kelompok intoleran.

Dalam hal ini, kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku. "Sudah saya perintahkan kepada seluruh Kapolres, tidak ada tempat bagi kelompok intoleran di wilayah hukum Polda Jateng," tegasnya, dikutip dari . Pihakkepolisian akan mengusut tuntas tindakan yang dilakukan kelompok intoleran.

Luthfi pun meminta para pelaku yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut segera menyerahkan diri. Ia menjelaskan, kasus kelompok intoleran ini telah ditangani oleh jajaran Polresta Solo yang dibantu Polda Jateng serta Mabes Polri. "Kepada masyarakat saya imbau tetap tenang, Polri akan memberikan jaminan keamanan," kata Luthfi.

Oleh karena itu, tidakperlu khawatir apabila menjumpai hal mencurigakan terkait kelompoktersebut. "Laporkan kepada kami akan kami tindaklanjuti," tandasnya.

Leave a Comment