Meluasnya pandemi virus corona (Covid 19) di Indonesia berdampak negatif pada seluruh elemen penopang perekonomian, termasuk pembiayaan perbankan yang berbasis syariah. Ahli Hukum Syariah Mardi Candra mengatakan, tidak menutup kemungkinan terjadi sengketa ekonomi syariah selama masa pandemi ini. Dia mengatakan, berdasar data sengketa yang tercatat di peradilan agama, yang terbanyak adalah kasus sengketa pembiayaan murabahah.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait 'Approach Pembiayaan Syariah yang Tertunda selama Covid 19' yang digelar melalui video conference, Senin (11/5/2020), "Berkaitan dengan perkara, dengan sengketa ekonomi syariah, sepanjang data yang ada di peradilan agama, yang paling banyak itu (sengketa pembiayaan) murabahah, kemudian diikuti oleh mudharabah, dan yang ketiga adalah perlawanan eksekusi," ujar Mardi, pada kesempatan tersebut. Sedangkan untuk kasus sengketa yang jumlahnya sedikit adalah perlawanan eksekusi.
"Ini perkara perkara yang banyak masuk ke peradilan agama dan yang bisa diselesaikan oleh peradilan agama, jadi murabahah, mudharabah dan (terakhir) perlawanan eksekusi," kata Mardi.