Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid 19 Achmad Yurianto mengungkapkan jumlah orang yang masuk dalam kategori suspek Covid 19 saat ini berjumlah 47.859. "Jumlah pasien terbaru hari ini hingga pukul 12.00 WIB, suspek 47.859," ujar Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Kategori suspek merupakan istilah baru yang digunakan oleh pemerintah.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto membuat pengubahan istilah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid 19). Suspek adalah orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid 19.
Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. Seperti diketahui, hari ini kasus baru bertambah sekitar 1.522 orang. Sehingga menjadi total kasus positif sebanyak 80.094 orang. Sementara pasien yang sembuh bertambah 1.414 orang.
Sehingga total pasien yang sembuh mencapai 39.050 orang. Jumlah yang meninggal dunia menjadi 3.797 orang setelah penambahan 87 orang.