Hati-hati! Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona atau Covid 19 akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku penyebaran kabar bohong (hoaks) terkait Covid 19 dan lainnya dengan denda hingga Rp 1 miliar. Dalam hal ini, pelaku penyebaran hoaks termasuk dalam tindakan hukum, sehingga baginya akan dikenai … Read moreHati-hati! Penyebar Hoaks Virus Corona Bisa Kena Sanksi Penjara dan Denda Rp 1 Miliar