Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM berupaya mengantisipasi penyebaran virus corona di kalangan warga binaan pemasyarakatan. Upaya itu dilakukan menyusul sudah ditemukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terindikasi mengidap virus COVID 19 itu. Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS), Nugroho mengatakan Ditjen PAS sudah berkoordinasi dengan jajaran di bawah untuk bersama sama mengantisipasi virus yang menelan korban jiwa hingga ribuan orang itu.
"Dari kemarin saya melihat para kepala divisi melaporkan sudah ada dari pimpinan sebelumnya perintah begitu ke lapangan. Supaya dilakukan langkah langkah pencegahan koordinasi dengan fasilitas kesehatan setempat," kata Nugroho, saat memberikan keterangan di kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020). Dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan kesehatan kepada warga binaan pemasyarakatan. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan kepala divisi PAS untuk memeriksa kesehatan para narapidana tersebut. "Besok, kami akan mengumpulkan kadivpas untuk menguatkan itu. Karena itu menjadi hantu bagi kami semua. Seluruh dunia malahan. Tentu ya, pemeriksaan rutin ada ya," kata dia.
Apabila ditemukan warga binaan pemasyarakatan terinfeksi virus corona, maka kata dia, akan ditempatkan di ruang isolasi. Dia menegaskan perlakuan itu sama halnya dengan warga binaan pemasyarakatan yang menderita sakit menular. "Ya tentu pastinya nanti akan ke sana, tidak mungkin kan nanti dibiarkan. Sebetulnya upaya upaya penanganan orang orang yang potensial berpenyakit menular memang seperti itu. Hanya ini kebetulan virus corona. TBC misalnya, tidak mungkin kami barengkan," ujarnya. Meskipun sudah menyiapkan langkah antisipasi, namun, dia mengharapkan agar tidak ada warga binaan pemasyarakatan yang terinfeksi virus corona.
"Jangan sampai," tambahnya.