Petugas Satuan Reserse Narkoba PolresPesawaran mengungkap pengedarjaringaninternasionaltersebut dari informasi masyarakat. Atas informasi tersebut lantas petugas melaksanakan penyelidikan ke wilayah dimaksud. KapolresPesawaranAKBPPoponArdiantoSunggoromengungkapkan, dari hasil penyelidikan jajarannya berhasil mengidentifikasi pelaku.
Polisi menangkap pelaku D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negri Katon, KabupatenPesawaran. "Pelaku ditangkap di rumahnya, saat ditangkap pelaku sedang bermain dengan anaknya," tukas Popon didampingi jajaran Satresnarkoba Polres Pesawaran dalam konferensi pers, Selasa, 11 Februari 2020. Bandar narkoba jaringan internasional ini mengaku, desa yang pernah menjadi sasaran penjualan sabu di antaranya Tegineneng, Branti dan Gedongtataan.
Kapolres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro saat memimpin ekspose perkara ungkap kasus narkoba jaringan internasional di Mapolres Pesawaran, Selasa (11/2/2020) sore menyatakan.menduga sudah banyak sabu sabu yang terjual. "Satu ini (bungkus hijau), satu kilogram," kata Popon sembari menunjuk kemasan hijau, Selasa (11/2/2020). Kemungkinan, lanjut Popon, yang sudah beredar ada sebanyak 910 gram sehingga barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku D, sebanyak 90 gram. Nilainya kata Popon diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Pengedar sabu sabujaringaninternasional, D alias Darwin (39) warga Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon mengaku telah mendapat sabu dari rekannya berinisial R. Sudah selama 6 bulan menjalankan bisnis gelap narkotika tersebut. Atas penjulan sabu sabu ini, D mengaku akan mendapat keuntungan Rp 1 juta dari penjualan per satu klip sabu.
Sementara per satu klip sabu tersebut beratnya mencapai 10 gram. "Per klipnya (mendapat) Rp 1 juta," kata D, Selasa, 11 Februari 2020 di Konferensi Pers MapolresPesawaran.