Perludem Beberkan Risiko Pilkada 2020 Ditunda Akibat Covid-19

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai ditundanya Pilkada 2020 karena pandemi corona (Covid 19) berdampak pada konfigurasi politik di daerah. Hal yang bisa terjadi di antaranya soal perubahan mandat dari partai terhadap para bakal calon. "Ada beberapa calon yang sudah mendapatkan mandat dan sangat mungkin ketika dia petahana, kinerjanya dalam penanganan Covid 19 kurang berprestasi kurang menunjukkan performa, partai lalu ingin mengubah mandat," kata Direktur Eksekutif Perludem Titk Anggraini dalam diskusi virtual, Senin (4/5/2020).

Karena itulah, Titi menyebut akan sangat terasa dampak pada konfigurasi politik di daerah. "Sangat mungkin di tengah situasi Covid 19 lalu muncul figur figur sosial yang kuat, yang secara politik punya pengaruh lebih menjadi calon," lanjutnya. Lebih lanjut, Titi mengatakan jika Pilkada tetap tidak berubah masa pelaksanaannya yakni pada 9 Desember 2020, maka para petahana sudah harus mulai cuti tiga bulan sebelumnya.

"Karena tanggal 11 September itu sudah durasi kampanye, padahal katanya puncak Covid 19 itu akhir Juni dan Juli pun masih ada, nah kepemimpinan definitif itu kan masih diperlukan," pungkasnya. Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, mengatakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 pasca penundaan karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid 19) merupakan kewenangan pemerintah pusat. Sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya menunggu kepastian pemerintah. Apakah pemerintah akan mencabut masa tanggap darurat Covid 19 pada 29 Mei 2020. Apabila pemerintah mencabut masa tanggap darurat Covid, maka penundaan tahapan Pilkada dapat kembali dilanjutkan 30 Mei 2020.

“Pemerintah mengeluarkan tanggap darurat sampai 29 Mei. (Tanggap darurat, red) dikeluarkan maka KPU melakukan penundaan. Kami harap tanggap darurat selesai,” kata Arief, pada diskusi bertema Implikasi Covid 19 Terhadap Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, yang digelar Kolegium Jurist Institute, Jumat (1/5/2020). Pada masa pandemi Covid 19, KPU RI menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 179/PL.02 Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19. Keputusan KPU itu diterbitkan 21 Maret 2020. Di Surat KPU itu mengatur empat tahapan yang ditunda, yaitu pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

“Jadi, keluar surat keputusan KPU 179 itu. Yang berisi empat hal. Ini yang kami tunda sampai selesai tanggap darurat,” ujarnya. Dia menjelaskan, pencabutan masa tanggap darurat Covid 19 menjadi dasar bagi jajaran KPU RI untuk memulai tahapan Pilkada. Nantinya, untuk waktu pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020. Penentuan waktu pemungutan suara 9 Desember itu sudah disepakati di rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan KPU RI, pada bulan April lalu.

Sebelum dimulainya tahapan Pilkada, pihak penyelenggara pemilu itu mensyaratkan sudah terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) penundaan Pilkada dan masyarakat sudah dapat beraktivitas seperti semula. “Kalau jadwal tahapan pemilihan 9 Desember, maka 30 Mei 2020 sudah akan dimulai,” kata dia. Namun, apabila pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat maka Pilkada kembali mengalami penundaan. Arief Budiman, memberikan dua opsi agar tahapan Pilkada dapat digelar pada Agustus 2020 atau Maret 2021.

“Kalau tidak bisa Desember, maka Maret 2021. Kalau Maret 2021 tahapan akan dimulai 1 Agustus. Itu artinya KPU butuh situasi yang sudah bebas pada Agustus tidak ada lagi PSBB. Semua bisa bergerak bebas,” ujarnya. “Bagaimana jika Agustus masih pandemi? Maka opsi ketiga (pemungutan suara, red) September 2021. Itu tahapan akan dimulai Februari 2021. Tiga opsi kami memberikan nanti permbuat undang undang melihat fakta di lapangan," tukas Arief.

Leave a Comment