Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai bahwa kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen dalam RUU Pemilu 2020 tidak diperlukan. Hal itu dikhawatirkan banyak suara yang terbuang dan tak ada keselerasan antara dua pemilihan, yakni eksekutif dan legislatif. "Kalau ambang batasnya semakin besar khawatirnya ini akan berjalan masing masing, jadi parpol tentu akan menyelamatkan dulu, yang penting lolos ambang batas yang besar ini, yang penting bisa melewati dulu ambang batas 7 persen ini," Deputi Direktur Perludem Khoirunisa Nur Agustyati dalam diskusi virtual, Minggu (7/6/2020).
Khoirunisa mengatakan desain pemilu dalam RUU Pemilu merupakan desain pemilu serentak. Tujuan menyerentakkan pemilu antara eksekutif dan legislatif salah satunya adalah supaya adanya efek ekor jas (coat tail effect), supaya keterpilihan parpol selaras dengan keterpilihan eksekutifnya. "Tentu itu secara psikologis yang akan didahulukan ini (menyelamtkan ambang batas) dan ini yang mengakibatkan tidak kan berjalan beriringan antara dua pemilihan ini, padahal salah satu tujuan diserentakkannya pemilu antara eksekutif dan legislatif supaya adanya keselerasan lewat efek ekor jas yang kemudian berdampak pada hasil pemilunya," ujarnya.
Perludem sendiri mengusulkan soal isu kenaikan ambang batas parlemen dalam RUH Pemilu. "Menurut kami yang paling efektif yakni dengan menyederhanakan atau memperkecil besaran daerah pemilihannya," lanjut Khoirunisa. "Semakin besar sebuah daerah pemilihan tentu akan membuat juga kemungkinan parpol untuk mendapatkan kursi di parlemen semakin besar. Dengan semakin kecilnya daerah pemilihan, semakin sedikit pula parpol yang mendapatkan kursi di parlemen. Nah untuk itu tentu besaran daerah pemilihan ini bisa menjadi ambang batas tersendiri," pungkasnya.
Seperti diketahui, kenaikan ambang batas parlemen masuk dalam draf revisi UU Pemilu. Partai Golkar dan NasDem mengusulkan ambang batas dinaikkan menjadi 7 persen dari saat ini sebesar 4 persen. Sementara itu, PDI Perjuangan mengusulkan peningkatan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.
Selain itu, PDIP juga meminta penerapan ambang batas parlemen dilakukan berjejang di tingkat provinsi kabupaten/kota.